
Lampung Barat Halo Lampung – Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Lampung Barat masih diliputi rasa was-was, Selasa (19/08/2025).Mereka cemas lantaran hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat belum memutuskan berapa jumlah tenaga non-ASN yang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.Kepastian status kerja ribuan tenaga non-ASN ini sangat ditunggu, mengingat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu mulai Agustus hingga September 2025.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal.Menurut Reza, pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.“Sampai saat ini kami masih membahas, berapa jumlah pegawai non-ASN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan sebelum jadwal yang ditentukan sudah ada keputusan,” kata Reza, Selasa (19/08/2025).Ia menjelaskan, pengusulan PPPK paruh waktu harus berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.Dalam aturan itu, ada tiga kategori pelamar yang dapat diusulkan. Pertama, pegawai non-ASN terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.Kedua, pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak bisa mengisi formasi. Ketiga, pelamar umum yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi.Selain itu, pemerintah pusat juga mengatur prioritas usulan. Prioritas utama diberikan bagi non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.Selanjutnya, prioritas kedua adalah non-ASN yang tidak terdaftar tetapi sudah mengabdi minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. Prioritas ketiga diberikan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan.Reza menambahkan, setelah usulan disampaikan, Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu setiap instansi.Rincian tersebut mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. “Setelah itu, PPK harus mengusulkan Nomor Induk PPPK paruh waktu ke BKN paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan,” jelasnya.Saat ini, Pemkab Lampung Barat masih menghitung secara cermat agar usulan sesuai kebutuhan daerah dan tidak melanggar ketentuan pusat.“Non-ASN ini sudah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Maka kami berusaha agar tidak ada yang dirugikan, tapi tentu tetap harus sesuai aturan,” tambah Reza.Diketahui, pengusulan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal KemenPAN-RB, mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.Sementara itu, di kalangan non-ASN sendiri, isu ini menjadi perbincangan hangat. Banyak dari mereka berharap agar pemerintah daerah memperjuangkan status kerja agar lebih jelas.“Harapan kami semua bisa diakomodir. Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, semoga keputusan pemerintah tidak mengecewakan,” ujar salah satu pegawai non-ASN yang enggan disebutkan namanya.Jika usulan PPPK paruh waktu berjalan lancar, ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Lampung Barat berpeluang mendapatkan kepastian status serta hak-hak kerja yang lebih jelas.Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.336 pegawai non-ASN di Kabupaten Lampung Barat berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi ASN penuh waktu. (Arya/fai)

