
Way Kanan Halo Lampung – Warga Kabupaten Way Kanan dikejutkan dengan aroma dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMKN 1 Baradatu. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, Agus Medi, mendesak aparat berwenang untuk segera turun tangan setelah mencium adanya indikasi praktik markup yang mengarah pada penyalahgunaan dana negara tersebut.
Menurut Agus Medi, terdapat kejanggalan yang mencolok dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Baradatu. Meskipun hanya ada enam guru honorer aktif di sekolah tersebut, besaran anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran honor guru pada 2024 mencapai Rp 264.985.000. Sebagai perbandingan, satu guru honorer lainnya telah berstatus P3K sejak 2023.
“Enam orang guru honorer saja kok bisa menyedot dana BOS ratusan juta rupiah? Hitungannya jelas tak masuk akal! Ini harus diaudit tuntas,” tegas Agus Medi.
Total dana BOS yang diterima oleh SMKN 1 Baradatu pada tahun 2024 adalah Rp 550.940.000, yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 275.470.000 pada 18 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024. Mengejutkannya, hampir separuh dari dana tersebut telah habis untuk honor guru. Namun, yang lebih mencurigakan adalah pos anggaran administrasi sekolah. Pada tahap pertama, anggaran administrasi tercatat sebesar Rp 71.218.000, dan pada tahap kedua melambung menjadi Rp 100.245.000. Sebuah angka yang sangat tinggi untuk sebuah lembaga pendidikan, yang seharusnya lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar.
“Untuk apa anggaran administrasi setinggi itu? Sekolah ini lembaga pendidikan, bukan kantor bisnis! Kalau tidak transparan, jelas ada yang tidak beres,” ujar Agus Medi dengan nada geram.
Ironisnya, anggaran untuk keperluan lainnya seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana justru sangat minim. Padahal, dana tersebut semestinya lebih diprioritaskan untuk kepentingan siswa. Agus Medi menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS harus dijaga. Ia mendesak agar Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Baradatu.
“Jangan sampai hak-hak siswa dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Kalau ada penyelewengan, aparat hukum harus segera bertindak!” tambahnya.
Pihak SMKN 1 Baradatu hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait hal ini. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh tim Haluan Lampung, pihak sekolah hanya memberi jawaban singkat, “Silakan datang ke sekolah, dan kalau perlu minta data kirim surat ya.”
Pernyataan tersebut justru menambah kecurigaan publik: apakah ada yang disembunyikan dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Baradatu?
Dengan adanya temuan ini, masyarakat semakin mendesak agar transparansi dalam pengelolaan dana BOS ditegakkan, agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan yang merugikan kepentingan pendidikan.
( TIM )

