
WAY KANAN Halo Lampung _ Arus lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatra yang melintasi wilayah Kabupaten Way Kanan kembali dikeluhkan masyarakat. Kemacetan panjang kerap terjadi akibat lalu lalang truk pengangkut batu bara dengan muatan diduga melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL).
Warga menyebut, kemacetan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas harian, tetapi juga memicu keresahan karena sejumlah sopir truk terlihat berhenti, berkumpul, bahkan berkomunikasi di tengah antrean kendaraan, sehingga memperparah kepadatan lalu lintas.
Salah satu sopir truk batu bara, Ripki, saat dikonfirmasi awak media mengaku menggunakan surat jalan atas nama PT Tubaba Jaya Putra Coal. Ia mengungkapkan bahwa untuk sekali melintas di wilayah Way Kanan, dirinya harus membayar sebesar Rp2.300.000.
“Sekali jalan bayarnya Rp2,3 juta, transfer ke rekening yang sudah ditentukan,” ujar Ripki. Ia menyebut pembayaran tersebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Bajil.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik setoran terstruktur dalam aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalur nasional tersebut.
Menanggapi informasi itu, Kapolres Way Kanan Didik Kurnianto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan kepolisian akan mengecek kebenaran informasi yang beredar.
“Kami akan melakukan pengecekan dan memanggil pihak yang disebut untuk klarifikasi. Semua akan ditelusuri,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lalu lintas maupun regulasi pengangkutan barang, khususnya terkait muatan berlebih dan legalitas angkutan batu bara di wilayah Way Kanan.
Sorotan juga datang dari Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, Agus Medi. Ia menilai dugaan setoran Rp2,3 juta per sekali melintas merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika benar ada dugaan setoran sebesar itu, ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat harus bertindak tegas dan transparan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan pengguna jalan dan menciptakan kemacetan berkepanjangan,” tegas Agus Medi.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap angkutan batu bara bermuatan berlebih harus menjadi prioritas, demi keselamatan pengguna jalan serta menjaga fungsi jalan nasional sebagai jalur vital perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait dugaan praktik setoran serta legalitas operasional angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Way Kanan.
( Media Way kanan )

