
WAY KANAN, Halo Lampung – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria terkait kasus narkotika jenis sabu pada Jum’at (6/3/2026). Salah satunya adalah pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing yang diduga melakukan peredaran gelap, serta AWA (22) domisili Kampung Karang Umpu Kecamatan Umpu Semenguk yang diduga mengkonsumsi narkoba.
“Dalam kasus ini, RM berhasil diamankan polisi saat diduga hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K saat melaksanakan ekpose di Markas Polres Way Kanan.
AKBP Didik menjelaskan, penangkapan RM berawal pada hari Selasa (3/3/2026) pukul 08.50 WIB setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RM dan menemukan barang bukti di dalam jaket hoodie merek ‘off link apprel’ berwarna hitam yang dikenakannya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,88 gram, serta HP, jaket hoodie, plastik klip, dan plastik berwarna hitam.
Sementara itu, pada hari yang sama pukul 04.30 WIB, petugas juga mengamankan AWA di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. Tersangka ini diduga sedang mengkonsumsi sabu, dan saat penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisab (bong).
Setelah dibawa ke Polres Way Kanan, dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit merek All Check yang menunjukkan hasil 1 garis merah, mengindikasikan adanya zat Methamphetamine (METH). Urine tersebut kemudian dibungkus dan disegel untuk pengujian lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka RM apabila terbukti mengedarkan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan AWA diduga penyalahgunaan narkotika dapat dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Estimasi 1 gram harga pasar 1 juta rupiah, dengan pemakaian 1 gram untuk 4 orang. Sehingga nilai ekonomis yang diamankan sebesar Rp201.880.000,- dan menyelamatkan sekitar 808 orang penyalahguna narkotika jenis sabu,” papar Kapolres.
( MD )POLRES WAY KANAN BEKUK 2 PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOBA, DIAMANKAN 201,88 GRAM SABU NILAI Rp201 JUTA
WAY KANAN, – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria terkait kasus narkotika jenis sabu pada Jum’at (6/3/2026). Salah satunya adalah pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing yang diduga melakukan peredaran gelap, serta AWA (22) domisili Kampung Karang Umpu Kecamatan Umpu Semenguk yang diduga mengkonsumsi narkoba.
“Dalam kasus ini, RM berhasil diamankan polisi saat diduga hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K saat melaksanakan ekpose di Markas Polres Way Kanan.
AKBP Didik menjelaskan, penangkapan RM berawal pada hari Selasa (3/3/2026) pukul 08.50 WIB setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RM dan menemukan barang bukti di dalam jaket hoodie merek ‘off link apprel’ berwarna hitam yang dikenakannya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,88 gram, serta HP, jaket hoodie, plastik klip, dan plastik berwarna hitam.
Sementara itu, pada hari yang sama pukul 04.30 WIB, petugas juga mengamankan AWA di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. Tersangka ini diduga sedang mengkonsumsi sabu, dan saat penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisab (bong).
Setelah dibawa ke Polres Way Kanan, dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit merek All Check yang menunjukkan hasil 1 garis merah, mengindikasikan adanya zat Methamphetamine (METH). Urine tersebut kemudian dibungkus dan disegel untuk pengujian lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka RM apabila terbukti mengedarkan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan AWA diduga penyalahgunaan narkotika dapat dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Estimasi 1 gram harga pasar 1 juta rupiah, dengan pemakaian 1 gram untuk 4 orang. Sehingga nilai ekonomis yang diamankan sebesar Rp201.880.000,- dan menyelamatkan sekitar 808 orang penyalahguna narkotika jenis sabu,” papar Kapolres.
( Hen )

