
WAY KANAN – Gabungan organisasi pers dan solidaritas wartawan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi melaporkan seseorang bernama Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas unggahan di media sosial Facebook yang berisi tuduhan bahwa sejumlah wartawan menerima suap dari instansi pemerintahan daerah setempat.
Pelaporan diajukan secara bersama oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), serta Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses penyampaian laporan didampingi langsung oleh kuasa hukum organisasi tersebut, Rahmat Hidayat, SH., MH.
Menurut Rahmat Hidayat, isi unggahan yang dibuat Hendri mengandung unsur yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Status Facebook yang dibuat Hendri jelas menyerang profesi jurnalistik sekaligus individu. Hal ini bertentangan dengan perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya usai menyampaikan laporan di kantor Polres Way Kanan.
Ia menambahkan, tuduhan penerimaan suap yang disampaikan tanpa disertai bukti sah merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja berlandaskan prinsip profesionalisme. Secara hukum, tindakan tersebut juga masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Dua Unsur Pidana yang Disangkakan
Dalam laporan yang disampaikan, pihak pelapor mendalilkan dua unsur pelanggaran yang dilakukan, yaitu:
1. Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis – Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peraturan ini menjamin kebebasan pers serta hak wartawan untuk menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, maupun tuduhan yang tidak berdasar.
2. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik – Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2024. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
“Tujuan pelaporan ini sama sekali bukan untuk membungkam hak mengeluarkan pendapat atau kritik publik. Melainkan agar memberikan efek jera, sehingga masyarakat memahami batasan hukum dalam berpendapat di ruang digital,” jelas Rahmat.
Ia juga mengingatkan mekanisme yang benar jika ada pihak yang memiliki indikasi atau bukti pelanggaran yang dilakukan wartawan. “Jika ada bukti nyata bahwa wartawan terlibat penerimaan suap, salurannya sudah jelas: dapat dilaporkan ke Dewan Pers atau lembaga penegak hukum lengkap dengan data pendukung. Jangan sembarangan menuduh hanya lewat media sosial,” tambahnya.
Laporan Diterima Penyidik
Hingga berita ini disusun, Polres Way Kanan telah menerima berkas pengaduan dari gabungan organisasi wartawan tersebut. Langkah selanjutnya, materi laporan akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari Media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan, Hendri, untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, bukti pendukung, maupun permintaan maaf terkait peristiwa ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pers.
Catatan Hukum: Pemberitaan ini disusun berdasarkan isi laporan polisi dan keterangan kuasa hukum. Istilah “diduga”, “dilaporkan”, dan “menurut kuasa hukum” digunakan sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Way Kanan
AWPI WK

